Senin, 05 September 2016

HUKUM KETENAGA KERJAAN

A. Umum


1. Pengertian dan Fungsi

Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ataukaryawan atau buruh menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja tersebut.
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan yaitu mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang berhubungan dengan proses produksi barang maupun jasa, dan mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa.

2. Sumber Hukum Perburuhan atau Hukum Ketenagakerjaan

a. Peraturan Perundangan (Undang-Undang dalam arti Material)
Tiap peraturan yang mengikat dengan sahyang datang dari pemerintah yang mencakup umum atau setiap warga negara. Undang-undang dalam arti Formal adalah peraturan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara untuk membentuk Undang-undang.
b. Adat dan Kebiasaan
Mengatur kehidupan masyarakat didasarkan pada aturan-aturan yang tidak tertulis dan berdasarkan kebiasaan.
c. Keputusan-keputusan Pejabat-pejabat dan Badan-badan Pemerintah
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh instansi-instansi administratif, yang didasrkan Undang-undang.
d. Traktat
Traktat adalah satu perjanjian kenegaraan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih.
e. Peraturan Kerja.
Satu peraturan yang mengatur tentang syarat-syarat kerja yang ditetapkan oleh pengusaha berlaku untuk semua karyawan.
f. Perjanjian Kerja dan Perjanjian Perburuhan (Kesepakatan Kerja Bersama)




B. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan

1. Abad Pertengahan

Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja dengan upah dilakukan secara besar-besaran, perjanjian-perjanjian kerja bebas timbul sejak abad pertengahan. Sehingga mengakibatkan terjadinya perundingan-perundingan sosial dalam abad 19.
Disamping kebiasaan dan keputusan-keputsan pengadilan adalah sebagai sumberr hukum ketenagakerjaan, maka sumber-sumber lainnya sebagai berikut :
a. Kontrak kerja perorangan yang memuat syarat-syarat kerja termasuk perundingan dan kesepakatan kedua belah pihak (Individuil Arbeids Contract).
b. Peraturan perusahaan yang memuat aturan-aturan kerja yang ditentukan sendiri (sepihak) oleh pengusaha, baik seluruhnya maupun sebagian.
c. Peraturan perusahaan yang memuat aturan-aturan kerja yang ditentukan oleh organisasi perusahaan.
d. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan yang memuat sanksi baik perdata maupun publik.

2. Abad Sembilan Belas

Dalam fase ini timbullah berbagai macam peraturan perundangan yang memuat sanksi baik perdata maupun publik. Seseorang pekerja itu secara Yuridis bebas menentukan apakah ia mau bekerja atau tidak, tetapi secara sosiologis tidak bebas karena terpaksa bekerja untuk orang lain.
Perkembangan pemerintahan di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan hukum yang terjadi pada akhir abad 19 yaitu hukum klasik ke hukum “ Welfare State “ (modern).


C. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia

1. Zaman Perbudakan

Pada waktu pendudukan Inggris, Thomas Stamford Raffles sebagai orang yang anti perbudakan pada tahun 1816 mendirikan “The Java Benevolent Institution”, yaitu suatu lembaga yang bertujuan menghapuskan perbudakan.
Pemerintah Hindia Belanda mulai mengadakan peraturan-peraturan tertentu tentang perbudakan yaitu peraturan yang melarang dimasukkannya budak-budak ke Pulau Jawa, yaitu dalam Stbl. 1817 No.42. secara prinsip diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan jalan menetapkannya didalam Regeringsreglement tahun 1818, yaitu semacam UUD Hindia Belanda.
Baru pada tahun 1854 dalam Regeringsreglement1854 Pasal 115 sampai 117 yang kemudian menjadi Pasal-pasal 169 sampai Staatsergelling 1926, dengan tegas dapat dikatakan, bahwa Indonesia secara resmi tidak terdapat perbudakan.

2. Kerja Ulur atau Peruluran

Dimana ketidakbebasan seseorang terletak pada terikatnya suatu kebun tertentu. Terjadinya setelah Jan Pieterzoon Coen pada tahun 1621 dan 1622 termasuk Pulau Banda, denagn membunuh penduduk atau mengangkut keluar sebagai budak.
Penghapusan Kerja Ulur tersebut diperintahkan dengan Undang-undang tahun 1859 Stbl.46, yang pelaksanaannya diatur dalam ordonantie tahun 1859Stbl.48.

3. Kerja Hamba

Kerja Hamba ini terjadi bila seseorang menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang. Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang hamba untuk kepentingan orang yang meminjamkan uang itu biasanya adalah untuk melunasi hutangnya ataupun untuk mencicil hutangnya, tetapi hanya untuk membayar bunganya saja.

4. Pekerjaan Rodi

Rodi digolongkan dalam tiga golongan yaitu:
• Rodi-Gubernemen, yaitu rodi untuk kepentingan Gubernemen dan pegawai-pegawainya.
• Rodi-Perorangan, yaitu rodi bukan untuk kepentingan Gubernemen dan pegawai-pegawainya.
• Rodi-Desa, yaitu rodi untuk keperluan desa.

5. Poenale Sanksi 

Poenale Sanksi adalah ancaman pidana, terutama ats penolakan untuk bekerja dengan melarikan diri dan dapat mengangkut buruh kembali ke perusahaan dengan bantuan polisi.

D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan

1. Penempatan
Aspek penempatan tenaga kerja adalah suatu pengaturan yang bersifat khusus (Lex Specialis) yang meliputi beberapa bidang antara lain Pengerahan Tenaga Kerja, Antar Kerja Antar Negara, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Kapal Asing untuk tujuan Luar Negeri, Penempatan Tenaga Asing dan Wajib Kerja Sarjana.

2. Hubungan Industrial
Hubungan kerja, yaitu hubungan antara pekerja atau karyawan dan pengusaha. Perjanjian yang menyatakan kesanggupan pekerja untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan pengusaha memperkerjakan pekerja dengan membayar upah disebut Perjanjian Kerja.

3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan pekerja yang berbentuk perlindungan tehnis adalah yang merupakan perlindungan keselamatan kerja. Undang-undang No.3 Tahun 1992 yaitu Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970.

4. Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalam hal pekerja diluar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan.
Pelaksanaan sistim Jaminan Sosial, yang erat hubungannya dengan kepastian pendapatan dapat digolongkan dalam 3 golongan :
o Yang meliputi semua penduduk
o Yang meliputi hanya orang-orang yang mempunyai pendapatan atau mata pencaharian
o Yang hanya meliputi golongan pekerja tertentu saja.
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1977 melahirkan Program Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi Kematian dan Tabungan Hari Tua. Program ini dilaksanakan oleh Perum ASTEK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar